-->

Budi Waseso Dilaporkan Berkasus Hingga Dipetisi Agar Dicopot

Berita Baca Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Waseso kembali disorot publik hari ini setelah wacana pencopotan dirinya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri beredar. Budi yang baru menjabat Kabareskrim pada 16 Januari lalu memang kerap memunculkan kontroversi.

Budi Waseso Dilaporkan Berkasus Hingga Dipetisi Agar Dicopot

Yang paling menghebohkan publik adalah ketika penyidik Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu atau hanya tujuh hari setelah Budi menjabat Kabareskrim. KPK yang berusaha mencari keberadaan Bambang pada Jumat pagi hari itu mengonfirmasi informasi penangkapan Bambang ke Mabes Polri.

Wakil Kepala Polri yang menjabat saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, ketika dikonfirmasi pertama kali memastikan bahwa lembaganya tidak menangkap Bambang. Namun belakangan, Budi menyebut bahwa Bareskrim Polri yang menangkap pimpinan KPK yang kini menjadi tersangka itu.

Atas dugaan bahwa penyidik yang menangkap Bambang berada di luar perintah resmi institusi Polri, Budi membantah. “Enggak ada. Yang menangkap Bambang Widjojanto itu Bareskrim,” tutur Budi.

Kontroversi Budi terus berlanjut. Termasuk ketika pernyataannya dianggap melawan perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin saat itu berjanji untuk tidak akan menahan Bambang. Namun Budi berkata lain. “Itu kewenangan penyidik, saya tak bisa mengintervensi,” ujar Budi.

Meski sempat diterbitkan surat penahanan pada 23 April lalu, namun Bambang akhirnya memang batal ditahan. Hingga hari ini, meski berstatus sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Bambang masih menikmati udara bebas.

Pernyataan Budi yang terkesan melawan pimpinan juga disampaikan saat merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar Polri tidak melakukan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dukungan terhadap Novel agar tidak ditahan akhirnya meluluhkan upaya Bareskrim di bawah pimpinan Budi untuk menahan penyidik yang mundur dari Polri tersebut.

Tak sampai di situ, ucapan Buya Ahmad Syafii Maarif soal penetapan dua pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang jadi tersangka di Bareskrim Polri pun mendapat respons keras dari Budi. “Apa kapasitas beliau? Tak perlulah berkomentar dan mencampuri penegakan hukum jika tidak mengerti penegakan hukum itu sendiri," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, 14 Juli lalu.

Selain kontroversi yang dia buat, Budi pernah dilaporkan dalam kasus pemalsuan surat. Kala itu, Wakil Kepala Polda Sulawesi Utara Jendmard Mangolui Simatupang melaporkan Budi setelah Jenmard dimutasi sebagai perwira nonjob di Layanan Markas Besar Polri.

Cerita ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. Budi dituduh telah melakukan pemalsuan surat mutasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.

Kontroversi demi kontroversi yang diucapkan Budi membuat publik menerbitkan petisi agar dia dicopot dari jabatan Kabareskrim Polri. Pencopotan itu juga didukung Syafii Maarif.

Petisi di situs change.org itu bertajuk 'Copot Kabareskrim Budi Waseso'. Hingga hari ini, petisi tersebut telah didukung sebanyak 19.366 orang.

"Tiga bulan sejak Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan antikorupsi dilemahkan," kutip petisi tersebut. "Setidaknya ada 49 orang pejuang antikorupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat di antaranya adalah pejabat KPK dan Komisi Yudisial."

Presiden Joko Widodo memang bergeming menghadapi petisi itu. Namun hari ini, isu pencopotan Budi dari jabatannya kembali menyeruak. Ketika ditanya, Budi membantah isu pencopotan tersebut.

Sumber : cnnindonesia.com